BERIKUT PENJELASAN LEGAL DRAFTER JIKA KAMU TERTARIK DENGAN PROFESI INI!

Rechtify Profesi
Author : Nuravenia Arlia

Apr  23, 2024 06:05 AM

Seorang legal drafter merupakan lulusan sarjana hukum yang mengerti dan memahami cara merancang suatu perundang-undangan dan berdedikasi penuh pada pekerjaannya.

Seorang legal drafter dilibatkan dalam pembentukan undang-undang yang memerlukan beberapa tahapan penyusunan. Mulai dari tahap pra perancangan, tahap perancangan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi.

Legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum, yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, atau perjanjian/kontrak.

Legal drafter harus mampu memahami secara utuh mengenai legal drafting karena nantinya akan sering berhadapan dengan situasi dalam penyusunan perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya.

Penyusunan legal drafting harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Oleh karena itu, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.

Legal drafter biasanya merujuk pada tenaga penyusun dan perancang yang bertugas di pemerintahan. Kemudian, untuk tenaga ahli yang bertugas membantu anggota DPR dan DPRD menyusun rancangan UU disebut legislative drafter.

Seorang legal drafter merupakan lulusan sarjana hukum yang mengerti dan memahami cara merancang suatu perundang-undangan dan berdedikasi penuh pada pekerjaannya. Berkarier sebagai legal drafter banyak ditemui di dalam instansi pemerintah atau legislatif.

Tempat Bekerja 

Legal drafters biasanya bekerja di berbagai lingkungan hukum, seperti firma hukum, departemen hukum perusahaan, lembaga pemerintah, atau lembaga non-profit.

Gaji dan Manfaat Jangka Panjang

Gaji seorang legal drafter biasanya tergantung per kliennya. Kadang Per 10 Lembar draft bisa mencapai angka 1,2 - 2 juta Rupiah.

Tahapan Untuk Menjadi Notaris

Sebelum menjadi Legal drafter anda harus mengikuti Pelatihan Sertifikasi Perancang dan Ahli Hukum Kontrak. Perancangan Kontrak merupakan salah satu unsur paling penting dalam dunia hukum maupun bisnis. Hal ini dikarenakan dalam praktik hukum dan bisnis, kontrak merupakan sebuah awal kesepakatan para pihak yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang membuat kontrak tersebut.

Perancangan Kontrak atau dokumen hukum ini sering disebut Legal Drafting atau Contract Drafting. Meskipun perancang kontrak tidak semua dan tidak harus praktisi hukum namun dalam penulisan dan penyusunannya tidak bisa lepas dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Pelatihan Sertifikasi Perancang Kontrak untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan keterampilan para praktisi hukum dan instansi pemerintah, lembaga negara serta lembaga, badan, dewan, dan komisi selain lembaga negara yang ingin menguasai keterampilan dalam bidang perancangan kontrak.

Setelah mengikuti pelatihan ini nantinya seluruh peserta akan mengikuti Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga bagi peserta yang Lulus maka akan diakui kompetensinya secara nasional. Garis Besar Materi Pendidikan
Materi yang dibahas dalam Pendidikan ini meliputi:

1. Aspek Hukum Perjanjian Dalam Pembuatan Kontrak;
2. Teknik Menyusun Rancangan Kontrak;
3. Teknik dan Strategi Melakukan Negosiasi;
4. Teknik Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak;
5. Strategi Menyelesaian Permasalahan dalam Kontrak (alternative dispute resolution)
6. Bilingual Contract Drafting

Tujuan dan Manfaat Pendidikan

● Tujuan Umum

Pelatihan Sertifikasi Perancang Kontrak ini bertujuan untuk meningkatkan Keterampilan & Keahlian Sumber Daya Manusia dalam peranangan kontrak baik dalam level nasional maupun internasional.

● Tujuan Khusus
1. Peserta dapat menjadi Anggota Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PPAHKI)

2. Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan Aspek Hukum Perjanjian Dalam Pembuatan Kontrak;

3. Peserta mengetahui dan memahami Teknik Dasar Penulisan dan Penyusunan Kontrak;

4. Peserta memahami Tahapan Pembuatan Kontrak;

5. Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dengan pemahaman bahasa hukum dalam kontrak/perjanjian;

6. Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak;

7. menguasai keterampilan perancangan kontrak pemerintah (pengadaan barang dan jasa)

8. Peserta menguasai keterampilan perancangan kontrak konstruksi 9. Peserta diberikan keterampilan khusus dalam memahami kontrak dwi bahasa (Inggris – Indonesia) sebagai bentuk dalam upaya menyikapi era global. 

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

HTML Maker