Sengketa Pilpres 2024 Di Mahkamah Konstitusi Sedang Berlangsung : Ketahui Tahapan Dan Proses Pengadilannya

Rechtify News / Article
Author : Lexia

Apr  15, 2024 06:05 AM

Gambar 1 : “Suasana Sidang Sengketa Pilpres 2024” Tirto.id 

Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Dengan tahapannya, Mahkamah Konstitusi dapat memastikan bahwa pemilu dilakukan sesuai dengan prinsip yang ada seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan final, yang berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat diambil untuk mengubah atau membatalkan putusannya.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang berbeda dengan pengadilan lain, yang meliputi menguji konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum. dan lain sebagainya. 

Tata Cara Beracara, Serta Tahapan Dan Alur Prosesnya: 
  1. Permohonan:

    Sebagai lembaga peradilan, MK menjalankan wewenangnya berdasarkan permohonan yang diterima.   
    Permohonan diajukan oleh pihak yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau terancam oleh suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan.

    Istilah yang digunakan adalah "permohonan" bukan "gugatan", karena menunjukkan nuansa kepentingan umum yang dominan dalam setiap perkara yang ditangani MK.
  2. Pendaftaran Permohonan dan Penjadwalan Sidang: 

    Permohonan yang diajukan akan diterima oleh petugas penerima permohonan untuk disampaikan kepada Panitera MK. Panitera MK melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan secara administratif, termasuk jumlah rangkap permohonan, surat kuasa, kejelasan identitas, dan daftar alat bukti.

    Permohonan yang dinyatakan lengkap akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara.

    Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi, MK akan menetapkan jadwal sidang pertama dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak diregistrasi. Penetapan jadwal sidang pertama harus diumumkan kepada para pihak dan masyarakat.
  3. Penggabungan Perkara:

    MK dapat menetapkan penggabungan perkara jika terdapat dua perkara atau lebih yang memiliki objek atau substansi permohonan yang sama.

    Penggabungan perkara dilakukan melalui Ketetapan MK dan biasanya dilakukan untuk perkara sejenis atau memiliki isu hukum yang sama.

    Penggabungan perkara juga dapat dilakukan terhadap perkara baru yang mengajukan pengujian ketentuan yang sama atau memiliki isu konstitusional yang sama.
Beban Pembuktian dan Alat Bukti Dalam Proses Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK): 
  1. Teori Pembuktian:

    Terdapat beberapa teori pembuktian yang umumnya diterapkan dalam proses peradilan, seperti teori affirmatif, teori hak, teori hukum objektif, teori kepatutan, dan teori pembebanan berdasarkan kaidah yang bersangkutan.

    Dalam konteks MK, berlaku prinsip umum bahwa barang siapa yang mendalilkan suatu hal, maka dia wajib membuktikannya. Namun, dalam perkara konstitusi yang sangat terkait dengan kepentingan umum, hakim memiliki kebebasan untuk menentukan beban pembuktian suatu hal.
  2. Pembuktian dalam Peradilan MK:

    Menurut UU MK, untuk memutus perkara konstitusi, minimal harus didasarkan pada dua alat bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, atau pihak terkait. Tidak ditentukan secara khusus siapa yang harus membuktikan sesuatu.

    MK menerapkan pembuktian bebas yang terbatas, di mana hakim memiliki kebebasan untuk menentukan kepada siapa beban pembuktian diberikan. Namun, pihak pemohon yang mendalilkan memiliki kedudukan hukum untuk suatu perkara, harus membuktikan dalil tersebut
  3. Alat Bukti dalam Peradilan MK: 

    Alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan MK termasuk surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, dan petunjuk.

    Pembuktian juga dapat dilakukan dengan mengajukan bukti sebaliknya (tegen-bewijs) atau dengan meminta pihak terkait untuk memberikan keterangan dan/atau mengajukan alat bukti lainnya. 
Alat Bukti
Menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003: 
  1. Surat atau Tulisan: 

    Surat atau tulisan merupakan dokumen tertulis yang dapat berupa dokumen resmi, surat pemberitahuan, kontrak, keputusan, atau dokumen lainnya yang relevan 
  1. Keterangan Saksi:

    Kesaksian yang diberikan oleh individu yang memiliki pengetahuan atau pengalaman langsung terkait dengan peristiwa atau fakta yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara.

  1. Keterangan Ahli:

    Keterangan ahli adalah pendapat atau analisis yang diberikan oleh individu yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus dalam bidang tertentu yang relevan dengan perkara.

  1. Keterangan Para Pihak:
  2. Keterangan para pihak merujuk pada argumen atau klaim yang diajukan langsung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, baik itu pemohon, termohon, atau pihak terkait lainnya.

  1. Petunjuk:

    Petunjuk merupakan informasi atau bukti tambahan yang dapat memberikan panduan atau arahan kepada hakim dalam membuat keputusan. Petunjuk dapat berupa rekaman audio, video, dokumentasi fisik, atau informasi lainnya 

Jenis dan Sifat Persidangan

Terdapat empat jenis persidangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan Pengucapan Putusan. Namun, tidak semua perkara memerlukan keempat jenis persidangan tersebut.

Beberapa perkara mungkin hanya memerlukan pemeriksaan pendahuluan dan langsung dapat diputus setelah panel hakim memberikan laporan kepada pleno hakim dalam rapat permusyawaratan hakim. Hal ini terjadi pada perkara-perkara di mana pemohon tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan atau materi permohonannya bukan merupakan wewenang MK.

Beberapa contoh perkara yang langsung dapat diputus setelah pemeriksaan pendahuluan adalah saat pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang diderita akibat ketentuan undang-undang yang dimohonkan, atau ketika pemohon memiliki legal standing dan materi permohonannya jelas dan dapat segera diputus untuk dikabulkan.

Persidangan MK secara umum terbuka untuk umum, kecuali pada saat rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawaratan hakim bersifat tertutup dan rahasia. Namun, dalam praktiknya, pemeriksaan persidangan dapat dilakukan secara tertutup berdasarkan keputusan majelis hakim konstitusi.

Jadi, dari keempat jenis persidangan tersebut, pemeriksaan persidangan adalah yang terbuka untuk umum, sedangkan rapat permusyawaratan hakim adalah yang tertutup dan bersifat rahasia.

Referensi:
  • "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi". (2010). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  • Uz Zaman, M. N. (2021, Juli 16). "Bedah Materi PKPA: Jenis dan Sifat Persidangan di Mahkamah Konstitusi". Heylaw Edu
  • Purnamasari, D. D. (2024, April 6). "Kejar Putusan Sengketa Hasil Pilpres, MK Hanya Libur Dua Hari Saat Lebaran"

About Us


Rechtify is an intuitive legal education platform designed to simplify complex legal concepts. Whether you're a student, legal professional, or someone interested in understanding legal principles, Rechtify provides clear explanations and engaging learning experiences.

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

HTML Website Generator