Jenis dan Sifat Persidangan
Terdapat empat jenis persidangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan Pengucapan Putusan. Namun, tidak semua perkara memerlukan keempat jenis persidangan tersebut.
Beberapa perkara mungkin hanya memerlukan pemeriksaan pendahuluan dan langsung dapat diputus setelah panel hakim memberikan laporan kepada pleno hakim dalam rapat permusyawaratan hakim. Hal ini terjadi pada perkara-perkara di mana pemohon tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan atau materi permohonannya bukan merupakan wewenang MK.
Beberapa contoh perkara yang langsung dapat diputus setelah pemeriksaan pendahuluan adalah saat pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang diderita akibat ketentuan undang-undang yang dimohonkan, atau ketika pemohon memiliki legal standing dan materi permohonannya jelas dan dapat segera diputus untuk dikabulkan.
Persidangan MK secara umum terbuka untuk umum, kecuali pada saat rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawaratan hakim bersifat tertutup dan rahasia. Namun, dalam praktiknya, pemeriksaan persidangan dapat dilakukan secara tertutup berdasarkan keputusan majelis hakim konstitusi.
Jadi, dari keempat jenis persidangan tersebut, pemeriksaan persidangan adalah yang terbuka untuk umum, sedangkan rapat permusyawaratan hakim adalah yang tertutup dan bersifat rahasia.