Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara!

Rechtify News / Berita
Author : Ravenia Arlia

Apr  15, 2024 08:15AM

Gambar 1 : "Aktivis lingkungan Karimunjawa divonis tujuh bulan penjara" BBC Indonesia

Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan kepada pegiat lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, disebut sebagai "presiden buruk" yang memicu kekhawatiran ancaman penjara bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Senada, Amnesty Internasional Indonesia menyebut vonis terhadap Daniel merupakan bukti nyata bahwa kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terus terjadi dan perlindungan terhadap mereka juga sangat minim.

Padahal, menurut pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Daniel Frits. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Majelis hakim PN Jepara mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE.

Mengadili satu menetapkan terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara," kata Parlin Mangantas Bona saat membacakan putusan sidang. "Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan," dia melanjutkan.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua membacakan pula pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, terdakwa Daniel dianggap menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimunjawa.

Adapun hal yang meringankan dalam pandangan majelis hakim adalah terdakwa merupakan pejuang lingkungan. Selain itu, terdakwa kooperatif dan sopan saat menjalani persidangan. Daniel pun menjelaskan sekilas alasan ia ditahan dan meminta dukungan pada unggahan video pribadi nya di balik jeruji sel yang mengatakan. “ Saya Danil Frits Maurit tangkilisan, Saya aktivis lingkungan karimunjawa. Saat ini saya sedang ditahan dirumah tananan Jepara dan sedang menjalani prosess persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Karena, Saya membela lingkungan, membela alam karimunjawa, dan menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang intensif ilegal, lewat akun facebook saya. Saya dilaporkan menggunakan UU ITE. Saya berpesan, saya memohon dukungan, bukan untuk saya sendiri, terutama untuk alam karimunjawa agar bebas dari tambak udang intensif ilegal dan agar pemulihan terhadap alam Karimunjawa itu dapat segera dilakukan. “

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (4/4), sejak pagi raturan warga tergabung dalam koalisasi save Karimunjawa datang dan berunjuk di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Mereka mengawal perkara aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis
Ratusan Massa dengan menggelar orasi, membentangkan spanduk dan poster serta membakar dupa menuntut agar Daniel divonis bebas “Bebaskan Daniel, bebaskan Daniel. Kita akan menjemput Daniel hari ini untuk pulang bersama kita,” kata orator aksi unjuk rasa di PN Jepara Yaswin. 

Pada Tanggal
1 Februari 2024
  1. Daniel Menjalani Sidang

    Daniel menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2024 lalu. Usai mendengarkan dakwaan, Daniel mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Ajukan Eksepsi tapi Ditolak
  1. Ajukan Eksepsi tapi Ditolak

    Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Daniel  ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim memerintahkan agar memeriksa pokok perkara kasus UU ITE yang menjerat Daniel. 
Pada Tanggal
4 April
2024
  1. Daniel divonis 7 Bulan Penjara:
  2. Sidang putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona pada Kamis (4 April 2024). Majelis memvonis terdakwa Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara. 

BUNYI PUTUSAN

"Mengadili, satu, menetapkan Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA," jelas Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona saat membacakan sidang putusan di PN Jepara, Kamis (4/4/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan," dia melanjutkan.

"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Lima, menetapkan barang bukti berupa handphone milik terdakwa, satu buah akun Facebook Daniel dimusnahkan. Enam, dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp 5 ribu," lanjut hakim Parlin Mangantas Bona. 

Kuasa Hukum Daniel Ajukan Banding

Tim advokasi Daniel mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. "Secara proses kita akan banding karena keberatan dengan hasil persidangan hari ini," kata tim advokasi terdakwa, Rapin Murdiharjo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024).

Rapin mengaku kaget dengan putusan dari majelis hakim yang memvonis 7 bulan terdakwa Daniel. Menurutnya, Daniel merupakan pejuang lingkungan di Karimunjawa yang terdampak akibat tambak udang ilegal. 

Referensi:
  • Dian Utoro Aji, "Divonis 7 Bulan Penjara Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits," Kompas.com, 5 April 2024, 
  • Nur Ithrotul Fadhilah, “Aktivis lingkungan Karimunjawa divonis tujuh bulan penjara – 'Kriminalisasi pembela lingkungan terus terjadi dan perlindungan sangat minim'” BCC News Indonesia, 4 April 2024
  • Sapariah Saturi, “Daniel Frits, Aktivis Lingkungan Karimunjawa kena penjara 7 Bulan” Mongabay.co.id, 7 April 2024 

About Us


Rechtify is an intuitive legal education platform designed to simplify complex legal concepts. Whether you're a student, legal professional, or someone interested in understanding legal principles, Rechtify provides clear explanations and engaging learning experiences.

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

Drag & Drop Website Builder