Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan kepada pegiat lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, disebut sebagai "presiden buruk" yang memicu kekhawatiran ancaman penjara bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Senada, Amnesty Internasional Indonesia menyebut vonis terhadap Daniel merupakan bukti nyata bahwa kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terus terjadi dan perlindungan terhadap mereka juga sangat minim.
Padahal, menurut pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Daniel Frits. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Majelis hakim PN Jepara mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE.
Mengadili satu menetapkan terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara," kata Parlin Mangantas Bona saat membacakan putusan sidang. "Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan," dia melanjutkan.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua membacakan pula pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, terdakwa Daniel dianggap menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimunjawa.
Adapun hal yang meringankan dalam pandangan majelis hakim adalah terdakwa merupakan pejuang lingkungan. Selain itu, terdakwa kooperatif dan sopan saat menjalani persidangan. Daniel pun menjelaskan sekilas alasan ia ditahan dan meminta dukungan pada unggahan video pribadi nya di balik jeruji sel yang mengatakan. “ Saya Danil Frits Maurit tangkilisan, Saya aktivis lingkungan karimunjawa. Saat ini saya sedang ditahan dirumah tananan Jepara dan sedang menjalani prosess persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Karena, Saya membela lingkungan, membela alam karimunjawa, dan menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang intensif ilegal, lewat akun facebook saya. Saya dilaporkan menggunakan UU ITE. Saya berpesan, saya memohon dukungan, bukan untuk saya sendiri, terutama untuk alam karimunjawa agar bebas dari tambak udang intensif ilegal dan agar pemulihan terhadap alam Karimunjawa itu dapat segera dilakukan. “
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (4/4), sejak pagi raturan warga tergabung dalam koalisasi save Karimunjawa datang dan berunjuk di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Mereka mengawal perkara aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis
Ratusan Massa dengan menggelar orasi, membentangkan spanduk dan poster serta membakar dupa menuntut agar Daniel divonis bebas “Bebaskan Daniel, bebaskan Daniel. Kita akan menjemput Daniel hari ini untuk pulang bersama kita,” kata orator aksi unjuk rasa di PN Jepara Yaswin.