Hukum Pidana

Istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Strafrecht”. Straf berarti pidana, recht berarti hukum. Straf sendiri secara harfiah berarti hukuman.

Jika digabungkan keduanya akan berarti hukum hukuman. Istilah demikian dianggap tidak lazim menurut tata bahasa, maka istilah “hukum hukuman” itu diganti dengan hukum pidana. 

Utrecht, “Hukum pidana merupakan hukum sanksi istimewa, dan hanya mengambil
alih hukum lain dan kepadanya dilekatkan sanksi pidana”.

J.M.Van Bemmelen, “Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan itu”.

Dapat disimpulkan bahwa hukum pidana yaitu menetukan perbuatan-perbuatan mana
yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

Sumber hukum pidana di Indonesia terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang yang merubah atau menambah KUHP, undang-undang hukum pidana khusus, dan aturan-aturan pidana di luar KUHP.

KUHP merupakan sumber utama hukum pidana Indonesia dan berisi tentang ketentuan umum, kejahatan, dan pelanggaran.

Undang-undang yang merubah atau menambah KUHP menjadi sumber hukum pidana khusus, seperti hukum pidana militer, pajak, dan tindak pidana ekonomi

Aturan-aturan pidana di luar KUHP juga menjadi sumber hukum pidana, seperti peraturan administratif yang mengandung sanksi pidana, seperti UU Perburuhan, UU Lingkup hidup, dan UU Konservasi Sumber Daya Hayati.

Sebelum Penjajahan Belanda:

Sistem hukum adat mendominasi, dengan beragam hukum adat yang berlaku di berbagai daerah.

Masa Penjajahan Belanda:

VOC memperkenalkan hukum pidana Belanda, awalnya hanya berlaku bagi orang Belanda. Statuta Batavia menjadi salah satu peraturan penting yang hanya berlaku bagi orang Eropa dan Belanda. Perubahan-perubahan terjadi selama masa penjajahan, termasuk dalam hukuman dan pengadilan.

Pendudukan Jepang:


Hukum pidana Belanda masih berlaku, tetapi ada beberapa perubahan yang diberlakukan oleh pemerintahan Jepang.
KUHP yang disahkan oleh Jepang menjadi relevan.

Masa Kemerdekaan:

KUHP diperkenalkan sebagai pengganti hukum pidana Belanda. Terjadi dualisme hukum pidana dengan Belanda yang masih menerapkan hukum pidana mereka di wilayah yang mereka kuasai.

Pengakhiran Dualisme:


UU No. 73 tahun 1958 menetapkan bahwa KUHP berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Perubahan-perubahan dalam KUHP dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia, menandai akhir dari dualisme hukum pidana.

 Ilmu hukum pidana adalah bidang ilmu yang normatif dan mempelajari hukum pidana yang berlaku, termasuk sanksi dan prinsip-prinsip hukum yang terkait.

Dalam studinya, ilmu hukum pidana juga memanfaatkan berbagai ilmu penunjang seperti kriminologi, viktimologi, penitensier, penologi, sosiologi, dan sebagainya.

1. Hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale)
Sejumlah peraturan yang mengandung larangan dan keharusan yang apabila dilanggar diancam dengan hukum.

Ius poenale dibagi menjadi 2 yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil:

- Hukum pidana materil, guilt in principle (hukum pidana dalam keadaan diam) ditemui terutama di dalam KUHP.
- Hukum pidana formil (guilt in fact) disebut sebagai hukum acara pidana.

Berupa hukum pidana dalam keadaan bergerak. Sejumlah peraturan-peraturan yang mengandung cara-cara negara
mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukum.

2. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) Sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak yang sifatnya khusus ini memastikan bahwa hukum pidana termasuk dalam ranah hukum publik.

Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat umum, yakni negara atau daerah-daerah di dalam negara.

Berdasarkan wilayah keberlakuannya :

Hukum pidana umum, hukum pidana yang dibentuk oleh pemerintahan negara pusat yang berlaku bagi semua subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum
negara. (KUHP dan Undang-Undang tersebar diluar KUHP)

Hukum pidana lokal, hukum pidana yang dibuat oleh pemerintah daerah yang berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintah
daerah tersebut.(Perda untuk daerah tertentu)

Berdasarkan bentuknya :

Hukum pidana tertulis, ada 2 bentuk yaitu :

1. hukum pidana dikodifikasikan/dibukukan (KUHP) hukum pidana yang tidak dikodifikasikan artinya hukum pidana yang tersebar di luar hukum pidana yang dikodifikasikan, tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri seperti UU tindak pidana ekonomi, UU pemberantasan tindak pidana korupsi, UU kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya.

2. Hukum pidana tidak tertulis (Hukum pidana adat) artinya hukum yang berlaku hanya untuk masyarakat-masyarakat
tertentu.

Hukum pidana yang berlaku untuk setiap orang, sumbernya yaitu KUHP yang terdiri dari tiga buku: 

Buku I tentang ketentuan umum dari pasal 1-pasal 103,

Buku II tentang kejahatan dari pasal 104-pasal 448,

dan Buku III tentang pelanggaran dari pasal 449-pasal 569.

Hukum Pidana khusus (bijzonder strafrecht) yaitu aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum. Seperti Korupsi, Narkotika, Perdagangan Orang.

Asas Legalitas (pasal 1 ayat 1 KUHP) nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali, artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa pidana yang mendahuluinya. 

Asas Teritorial (pasal 2 KUHP) aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Indonesia.

Asas Nasionalitas Aktif (pasal 5 KUHP) hukum pidana Indonesia mengikuti kewarganegaraan pelaku di luar negeri, menegaskan kedaulatan negara Indonesia.

Asas Nasionalitas Pasif (pasal 4 KUHP) jika perbuatannya mengancam dan merugikan kepentingan nasional maka aturan pidana Indonesia dapat diterapkan kepadanya.

Asas Universal (pasal 2-5 dan 8 KUHP , terbatas oleh pengecualian yang ada dalam hukum Internasional. Konsep melindungi kepentingan internasional (asas universal) didasarkan pada ide bahwa setiap negara di dunia harus
mengikuti tata hukum sedunia.

Fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur kehidupan sosial dan memelihara ketertiban dalam masyarakat. Menurut Oemar senoadji, hukum adalah alat untuk menuju ke policy dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Fungsi khusus hukum pidana adalah untuk menjaga kepentingan hukum dari tindakan yang bisa merusaknya, menggunakan hukuman yang lebih berat dan tegas dibandingkan dengan jenis hukuman lain. Perlindungan ini mencakup individu, masyarakat, negara, dan lainnya.

Merupakan bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan kepada individu yang melanggar hukum oleh otoritas yang berwenang.

Warga masyarakat, diharapkan untuk bertindak laku seperti apa yang dipandang patut oleh norma itu atau sebaliknya.

- alat perlengkapan masyarakat atau negara
- norma hukum yang berbentuk peraturan hukum yang menjadi pedoman untuk alat perlengkapan negara.

KUHP lama

- terdiri dari 3 buku yaitu, ketentuan umum, kejahatan dan pelanggaran.
- perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran
- penafsiran diserahkan pada hakim berdasarkan doktrin hukum pidana
- pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan.

KUHP baru :

- terdiri dari 2 buku yaitu, ketentuan umum dan tindak pidana
- tidak ada perbedaan kejahatan dan pelanggaran
- penafsiran analogi tidak diperbolehkan berdasarkan pasal 1 ayat 2
- pertanggungjawaban pidana yang ketat

Referensi


  1. Prof. Dr. I Ketut Mertha, S.H., dkk, Buku Ajar Hukum Pidana, Medan; 2016 https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=cn5JEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=materi+hukum+pidana&ots=JAmv_XHCSP&sig=67AZ5aLQXg6WDyE3M6XfHQ-Jol8&redir_esc=y#v=onepage&q=materi%20hukum%20pidana&f=false
  2. Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M. S, dkk, Buku Ajar Hukum Pidana, (Media Nusa Creative; 2021) https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=cn5JEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=materi+hukum+pidana&ots= JAmv_XHCSP&sig=67AZ5aLQXg6WDyE3M6XfHQJol8&redir_esc=y#v=onepage&q=materi%20hukum%20pidana&f=false
  3. Herlindah, S.H., M.KN, PHI 6 Asas Hukum Pidana.http://herlindahpetir.lecture.ub.ac.id/files/2012/03/PHI-6-ASAS-HUKUM-PIDANA.pdf.
  4. Admin LR. (2022, 19 Desember). "Perbedaan Mendasar KUHP Lama VS KUHP Baru." Diakses dari https://dokterlaw.com/post/perbedaan-mendasar-kuhp-lama-vs-kuhp-baru

About Us


Rechtify is an intuitive legal education platform designed to simplify complex legal concepts. Whether you're a student, legal professional, or someone interested in understanding legal principles, Rechtify provides clear explanations and engaging learning experiences.

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

Free AI Website Builder