Apr 23, 2024 06:05 AM
Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan. Pada umumnya advokat bekerja di Firma Hukum.
Pengacara merupakan profesi dengan standar gaji tertinggi, termasuk di Indonesia. Tak heran profesi ini diminati oleh banyak milenial.
Berdasarkan majalah Tempo, kisaran umum gaji seorang pengacara dapat berkisar Rp15.700.000 hingga Rp51.300.000 tiap bulannya.
Berikut ini gaji dari para pengacara dari tiap levelnya.
Seorang advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.
Jadi singkatnya peran dan fungsi advokat berkaitan erat dengan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
No Code Website Builder