KIRA-KIRA APA SAJA TUGAS, SYARAT, SERTA GAJI MENJADI SEORANG
JAKSA ? MARI SIMAK YUUK……

Rechtify Profesi
Author : Raisya Tantri

Apr  22, 2024 06:05 AM

Jaksa adalah seseorang yang bertugas mengajukan dakwaan atau tuduhan selama proses pengadilan terhadap individu yang dituduh melanggar hukum. Pengangkatan dan pemberhentian jaksa dilakukan oleh Jaksa Agung. Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004, jaksa memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa harus didasarkan pada keyakinan yang kuat dan berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh jaksa harus berlandaskan pada hukum, menghormati nilai-nilai keagamaan, etika, kesopanan, dan moralitas, serta wajib memperhatikan dan memegang teguh prinsip-prinsip kemanusiaan. Jaksa memiliki tanggung jawab dan wewenang yang berbeda tergantung pada jenis perkara yang ditangani.

Dalam konteks pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan bertugas menjalankan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam konteks perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera yang dipipimpin oleh ketua pengadilan. Jaksa dapat terlibat dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah satu pihak yang terlibat, dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili kepentingan negara atau pemerintah dalam dan di luar pengadilan terkait perkara perdata. Dengan demikian, peran jaksa dapat bervariasi tergantung pada jenis perkara yang sedang ditangani, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Tempat Bekerja 

Seorang jaksa bekerja di Lembaga Pemerintahan Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan republik Indonesia sebagai institusi pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara secara independen, terutama dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan terkait penuntutan, serta dalam bidang penyidikan dan penuntutan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat, serta kewenangan lain yang diatur oleh Undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara ini dilakukan oleh :

Kejaksaan Agung

Kejaksaan agung berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, Jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan Negeri

Kejaksaan negeri berkedudukan di pusat pemerintahan kabupaten/kota dan memiliki yurisdiksi yang mencakup seluruh wilayah kabupaten/kota tersebut. Kepala kejaksaan negeri memegang peranan utama sebagai pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan negeri di daerahnya, yang bertugas memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan mengelola wewenang kejaksaan di wilayah hukumnya.

Adapun jenjang jabatan fungsional Jaksa di Indonesia menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1. Ajun Jaksa Madya
2. Ajun Jaksa
3. Jaksa Pratama
4. Jaksa Muda
5. Jaksa Madya
6. Jaksa Utama Pratama
7. Jaksa Utama Muda
8. Jaksa Utama Madya
9. Jaksa Utama 

Gaji dan Manfaat Jangka Panjang

Jabatan fungsional jaksa berdasarkan kepja kelas jabatan kejaksaan dimulai dari golongan IIIa sampai VIe. Masa kerja untuk rentang golongan itu berdasarkan PP Gaji PNS adalah selama 32 tahun. Ada kenaikan besaran gaji pokok berdasarkan interval tiap dua tahun masa kerja di setiap jenjang subgolongan.

Berikut ini aturan usia untuk menjadi jaksa menurut pasal 9 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan, yang menetapkan batas usia antara 23 dan 30 tahun saat diangkat sebagai jaksa. Sementara itu, pasal 12 huruf a UU Kejaksaan menetapkan usia penisun jaksa pada usia 60 tahun. Hal ini menyebabkan masa karier sebagai jaksa berdasarkan usia pengangkatan hanya berlangsung dari usia 30 hingga 37 tahun. Selain itu, setelah 32 tahun masa kerja sebagai jaksa, tidak ada lagi peningkatan gaji pokok. Di bawah ini adalah besaran gaji jaksa untuk setiap golongan, termasuk tunjangan kinerja mereka. 

Ajun Jaksa Madya/IIIa: kelas jabatan 8

Gaji Pokok PNS IIIa: Rp2.579.400,00 - Rp4.236.400,00
Tunjangan Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150,00
Gaji Total: Rp7.174.550,00 – Rp8.831.550,00 

Ajun Jaksa/IIIb: kelas jabatan 8

Gaji Pokok PNS IIIb: Rp2.688.500,00 - Rp4.415.600,00
Tunjangan Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150,00
Gaji Total: Rp7.283.650,00 - Rp9.010.750,00 

Jaksa Pratama/IIIc: kelas jabatan 9

Gaji Pokok PNS IIIc: Rp2.802.300,00 - Rp4.602.400,00
Tunjangan Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200,00 Gaji Total: Rp7.881.500,00 - Rp9.681.600,00

Jaksa Muda/IIId: kelas jabatan 10

Gaji Pokok PNS IIId: Rp2.920.800,00 - Rp4.797.000,00
Tunjangan Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200,00
Gaji Total: Rp8.900.000,00 - Rp10.776.200,00

Jaksa Madya/IVa: kelas jabatan 11

Gaji Pokok PNS IVa: Rp3.044.300,00 - Rp5.000.000,00
Tunjangan Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600,00
Gaji Total: Rp11.801.900,00 - Rp13.757.600,00 

Jaksa Utama Pratama/IVb: kelas jabatan 12

Gaji Pokok PNS IVb: Rp3.173.100,00 - Rp5.211.500,00
Tunjangan Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000,00
Gaji Total: Rp13.069.100,00 - Rp15.107.500,00

Jaksa Utama Muda/IVc: kelas jabatan 13

Gaji Pokok PNS IVc: Rp3.307.300,00 - Rp5.431.900,00
Tunjangan Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000,00
Gaji Total: Rp14.243.300,00 - Rp16.367.900,00

Jaksa Utama Madya/IVd: kelas jabatan 14


Gaji Pokok PNS IVd: Rp3.447.200,00 - Rp5.661.700,00
Tunjangan Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000,00
Gaji Total: Rp14.383.200,00 - Rp16.597.700,00

Jaksa Utama/IVe: kelas jabatan 14

Gaji Pokok PNS IVe: Rp3.593.100,00 - Rp5.901.200,00
Tunjangan Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000,00
Gaji Total: Rp20.657.100,00 - Rp22.965.200,00

Bagi seorang jaksa, manfaat jangka panjang dari profesi ini dapat melampaui sekadar penegakan hukum dan berpengaruh pada kehidupan pribadi serta karir mereka. Pertama, jaksa mendapatkan pengalaman dan keterampilan berharga dalam menjalankan proses hukum yang kompleks. Ini dapat membuka jalan untuk kemajuan karir lebih lanjut, baik dalam bidang hukum, pemerintahan, atau sektor swasta. Dengan pengalaman dan reputasi yang kuat, jaksa dapat mengejar peluang karir yang lebih tinggi, seperti menjadi hakim, penasihat hukum senior, atau posisi kepemimpinan dalam penegakan hukum.

Kedua, seorang jaksa memiliki kesempatan untuk membangun jaringan profesional yang luas. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum, hakim, pengacara, dan pejabat pemerintah. Jaringan ini dapat memberikan peluang untuk pertumbuhan profesional dan kolaborasi di masa depan.

Ketiga, menjadi jaksa dapat memberikan rasa pemenuhan pribadi. Dengan berkontribusi pada penegakan hukum dan keadilan, jaksa memiliki kesempatan untuk memberikan dampak positif pada masyarakat dan membantu korban kejahatan mendapatkan keadilan. Rasa pemenuhan ini bisa menjadi sumber motivasi dan kepuasan dalam menjalani karir jangka panjang.

Keempat, profesi jaksa sering kali dilengkapi dengan manfaat finansial yang stabil, termasuk gaji tetap dan tunjangan yang kompetitif. Hal ini memberikan keamanan ekonomi, yang sangat penting untuk perencanaan masa depan dan kebutuhan keluarga.

Terakhir, seorang jaksa yang bekerja dengan integritas dan dedikasi dapat memperoleh pengakuan dan penghormatan dari masyarakat. Ini tidak hanya meningkatkan reputasi pribadi, tetapi juga membuka peluang untuk peran penting dalam organisasi atau komunitas setelah pensiun.

Tahapan Untuk Menjadi Jaksa

Untuk dapat diangkat menjadi jaksa, terdapat syarat yang harus dipenuhi :

a.Warga negara Indonesia

b. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa

c. Setia kepada pancasila dan Undang-undang dasar 1945

d. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk kejaksaan

e. Berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun

f. Sehat jasmani dan rohani

g. Berintegrasi, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

h. Pegawai Negeri sipil

Selain itu juga seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa. 

Ikut pengadaan calon jaksa, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan dan pengisian formasi, pengumuman, pendaftaran, pembuatan soal seleksi, seleksi dan pengolahan hasil seleksi serta penetapan kelulusan, pengumuman hasil seleksi, pengiriman peserta hasil seleksi calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan. Pengadaan calon jaksa bertujuan untuk mencari sumber daya manusia jaksa yang memiliki kemampuan intelektual, profesional, integritas kepribadian serta memiliki disiplin tinggi. Setelah lulus pengadaan calon jaksa kejaksaan RI, selanjutnya peserta harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.

Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, calon jaksa harus memenuhi syarat:

a. Pegawai kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun

b. Sarjana hukum

c. Berpangkat serendah-rendahnya Yuana wira/golongan III/a

d. Usia serendah-rendahnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat dilantik menjadi jaksa

e. Berkelakuan tidak tercela

f. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak beratato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), bebas narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160cm dan perempuan 155cm

g. Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III

h. Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh kepala kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.

i. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa kejaksaan RI. 

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

Drag and Drop Website Builder