Apr 22, 2024 06:05 AM
Karir seorang hakim dimulai dengan menjadi calon hakim atau panitera, dan kemudian melewati berbagai tahapan seperti Hakim pratama, Hakim pratama muda, Hakim Pratama Madya, Hakim Pratama Utama, Hakim Madya Pratama, Hakim Madya Muda, Hakim Madya Utama, Hakim Utama Muda dan Hakim Utama.
Selain itu, hakim juga diklasifikasikan berdasarkan tingkt pengadilan yang mereka layani, seperti pngadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Saat ini, ada empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Militer yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.
Hakim Peradilan Umum
Hakim peradilan umum menagani berbagai perkara pidana dan perdata. Tugas utamanya yaitu menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang dajukan kepadanya.
Hakim Peradilan Agama
Tugas utama hakim di Peradilan agama adalah mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, lalu membuat keputusan atau penetapan, mengevaluasi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaanya kepada ketua pengadilan agama.
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
Hakim pada perdilan tata usaha negara bertanggung jawab atas penanganan sengketa sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara. Tugas mereka meliputi mengaudit, mengadili, dan menuntaskan masalah-masalah yang berada dalam lingkup sengketa tata usaha yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Hakim Peradilan Militer
Hakim peradilan militer bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan militer dengan fokus utama adalah memeriksa dan memutuskan prkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI yng masih aktif dengan pangkat kapten atau leih rendah, sesuai dengan ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Adapun jam kerja hakim biasanya berkisar antara 9-10 jam perhari, namun durasi ini dapat berubah tergantung pada lamanya proses persidangan yang berlangsung.
Di Indonesia terdapat aturan mengenai gaji hakim yang sudah ditulis pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012, di dalam aturan tersebut gaji pertama seorang hakim akan mengikuti gaji pokok dari PNS golongan IIIA Dikutip dari 99.co berikut adalah gaji hakim di Indonesia beserta tunjangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012, gaji bulanan seorang hakim yang baru mulai bekerja, atau dengan masa kerja 0 tahun dan berada di golongan IIIA, diteetapkan sebesar Rp. 2 juta. Sementara itu, untuk hakim yang berada di golongan tertinggi IV E, gaji pokok bulananya adalah Rp.
4,9 juta.
Meskipun jumlah ini mungkin tidak terlihat tidak besar, perlu diperhatikan bahwa total pendapatan seorang hakim tidak hanya terdiri dari gaji pokok tetapi juga meliputi berbagai fasilitas tambahan lainnya seperti :
- Tunjangan jabatan
- Rumah dinas
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan & keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Penghasilan pensiun
- Dan tunjangan lainnya
Tunjangan hakim di Indonesia juga tergatung dengan jabatan serta lokasi menjabat dari hakim itu sendiri.
Hakim memiliki peran vital dalam memastikan keadilan dan stabilitas dalam masyarakat melalui penerapan hukum. Keputusan yang mereka buat tidak hanya membantu menyelesaikan konflik, menghukum pelanggaran, dan melindungi hak-hak individu, tetapi juga menyumbang pada peningkatan keadilan sosial. Dengan pengaruh positif ini, hakim membantu menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi semua.
Selain itu, hakim juga membentuk preseden hukum melalui keputusan mereka, yang menjadi dasar untuk kasus-kasus di masa depan. Dengan cara ini, mereka berkontribusi pada adaptasi sistem hukum terhadap perubahan sosial dan teknologi yang dinamis. Keuntungan lain menjadi hakim adalah keamanan karir, yang memberikan stabilitas pekerjaan, pendapatan yang konsisten, dan struktur karir yang jelas, sering kali disertai dengan pensiun yang layak.
Hakim juga mendapatkan pengakuan dan penghormatan di masyarakat, sebagai penjaga hukum dan ketertiban. Status ini biasanya berlanjut bahkan setelah mereka pensiun, menambah nilai prestise dalam karir mereka. Dampak jangka panjang dari keputusan hakim juga signifikan, mempengaruhi kebijakan publik dan cara pemerintah serta institusi menjalankan hukum dan berinteraksi dengan masyarakat. Dengan semua peran dan tanggung jawab ini, jelas bahwa hakim memiliki dampak yang luas dan mendalam pada struktur sosial dan hukum di suatu negara.
Tahapan untuk menjadi hakim meliputi : perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi (CPNS MA), pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim, yang nantinya Ketua MA mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim.
Untuk menjadi seorang hakim, seseorang harus menyelesaikan pendidikan yang khusus diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, berupa pelatihan dan pendidikan (diklat) internal bukan melalui sekolah formal. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tercantum pada pasal 14 ayat 1 undang-undang No. 49 tahun 2009, yang meliputi : Kewarganegaraan Indonesia, ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, kesetiaan terhadap pancasila dan UUD 1945, bergelar sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim, kesehatan rohani dan jasmani yang memadai untuk menjalankan tugas dan kewajiban, usia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun, serta tidak pernah dihukum penjara atas kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
No Code Website Builder