Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

Rechtify News / Berita
Author : Ravenia Arlia

Mar 17-18, 2024 06:05 AM

Mobirise Website Builder

Bekasi - Seorang remaja berinisial J berusia 16 tahun melakukan hal kejahatan yang luar biasa. Dari pengakuan pelkau, sebelum ia melakukan aksinya ia sempat pesta minuman keras dengan teman-temanya. sekitar jam 12 malam, pelaku pulang diantar oleh temannya, namun ketika sudah sampai dirumah, munculah niat untuk membunuh.

Pelaku mengambil parang sepanjang 60cm dirumahya dan pergi ke rumah korban,sebelum masuk rumah pelaku sempat memadamkan listrik dirumah korban.

dirumah itu ada lima anggota keluarga yaikni, waluyo (35) ayah/kepala keluarga, SW (34) ibu, RJS (15) anak perempuan pertama, VDS (11) anak kedua laki laki, ZAA (3) anak laki laki bungsu.

dimalam itu sang ayah (waluyo) tidak ada dirumah

setelah memadamkan listrik rumah korban, pelaku masuk lewat jendela dan tak lama kemudian, ayah (waluyo) masuk ke rumah.
dari situlah pelaku langsung menyerang dengan parang

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hal yang tidak senonoh, dia memperkosa RJS yang sudah tidak bernyawa dan juga SW ibu korban, pelaku juga mencuri ponsel dan sejumlah uang korban.

Motif Pelaku

Hal ini terjadi dikarenakan pelaku memiliki rasa dendam dan sakit hati. pelaku dengan keluarga korban sempat bermasalah yakni masalah ayam, menurut pelaku korban juga belum mengembalikan helm yang dipinjam selama tiga hari.

untuk persoalan lain, korban RJS pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku tetapi tak direstui oleh orangtua RJS karna RJS ini punya pasangan lain.

Dengan ini, polres penajam paser utara menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 388 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Referensi:
  • Jawahir Thontowi & Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, (Bandung: PT Refika Aditama, 2006), h. 172.
  • Dominik Zaum, The Sovereignity Paradox The Norms and Politics of International Statebuilding, (New York: Oxford University Press, 2007), h. 35.
  • Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, (Bandung: Penerbit PT Alumni, 2001), h. 24.

About Us


Rechtify is an intuitive legal education platform designed to simplify complex legal concepts. Whether you're a student, legal professional, or someone interested in understanding legal principles, Rechtify provides clear explanations and engaging learning experiences.

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

AI Website Creator