Gugatan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dkk, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon yang diajukan tetapi hanya sebagian.
Sebelum itu Haris, Fatia, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melakukan uji materi terhadap pasal 27 (3), 45 (3) UU 19/2016 UU ITE, pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 310 (1) KUHP.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pada pasal 310 KUHP itu konstitusional bersyarat, dan untuk pasal 14 dan pasal 15 UU 1 Tahun 1946 bertentangan dengan UUD 1945.
“Menyatakan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(ketua MK Suhartoyo dalam persidangan) Menurut penjelasan hukum yang disampaikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa rumusan norma dalam pasal 14 dan pasal 15 UU 1/1946 terlalu luas dan ambigu sehingga dapat di interprestasikan dengan beragam cara, hal ini dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan hak hak seperti pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, argumen yang diajukan oleh para pemohon terkait inkonsititusionalitas norma pasal 14 dan pasal 15 UU 1/1946 dianggap beralasan menurut hukum.
Setelah meneliti isi dari ketentuan pasal 433 UU 1/2023 (KUHP Baru), Mahkamah menyimpulkan bahwa ada perbedaan antara norma yang terdapat dalam pasal 310 ayat 1 KUHP dengan norma pasal 433 UU 1/2023. Hal ini terutama terkait dengan penegasan bahwa pelaku melakukan pencemaran dengan cara “dengan lisan” yang ada dalam pasal 433 UU 1/2023 namun tidak diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP.
Meskipun mahkamah tidak berniat menilai konstitusionalitas pasal 433 UU 1/2023 yang baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan (2 Januari 2026), penekanan mengenai unsur “dengan lisan” dalam pasal 433 UU 1/2023 dapat diterapkan untuk memberikan kejelasan hukum dalam penerapan pasal 310 ayat 1 KUHP.
Oleh karena itu, norma pasal 310 ayat 1 KUHP dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan keseteraan yang dapat mengurangi kemungkinan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap subjek hukum atas ketentutan pasal 310 ayat 1 KUHP, sehingga dalam praktiknya tidak akan menimbulkan kerancuan.
Berikut pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 :