Ilmu Hukum

Hukum adalah keadaan yang mengatur hubungan antara subyek hukum dan objek hukum.

Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain.

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.

Dengan demikian, ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas, system, macam pembagian, sumber, perkembangan, fungsi, dan kedudukan hukum dalam masyarakat

Kaidah hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari berbagai bahaya yang mengancam serta mengatur hubungan antara sesama manusia guna menciptakan ketertiban dan mencegah konflik.

Hukum secara prinsipil menjaga kepentingan individu maupun kelompok, mengakui bahwa manusia membutuhkan perlindungan dari ancaman lingkungan sekitarnya.

Lebih dari sekadar memberi nafkah hidup, hukum berupaya memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi semua orang dengan menyediakan kebutuhan mendasar seperti makanan yang berlimpah dan perlindungan yang memadai.

Melalui fungsi-fungsinya, hukum menjadi alat untuk memelihara ketertiban serta menjamin kebersamaan dalam masyarakat.

Berdasarkan pemikiran Budiono Kusumohamidjojo dalam "Filsafat Hukum, Problematik Ketertiban yang Adil," fungsi utama hukum adalah mencapai ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum merujuk pada keadaan damai yang dijamin oleh keamanan kolektif, menciptakan tatanan di mana manusia merasa aman secara bersama-sama.

Meskipun Hans Kelsen menegaskan perbedaan antara hukum dan keadilan, dengan menyoroti bahwa hukum dapat tidak selalu adil, namun keadilan merupakan aspek esensial yang diupayakan melalui hukum.

Gagasan Thomas Aquinas tentang keadilan menguraikan berbagai dimensi, seperti keadilan distributif, legal, tukar-menukar, dan balas dendam, yang secara keseluruhan menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan konsep keadilan dalam kerangka fungsional hukum bagi setiap negara.

Sejarah Ilmu Hukum

Ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi, yang dianggap memiliki hukum yang paling baik dan sempurna dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain. Hukum Romawi mempengaruhi perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain. Ilmu hukum awalnya berfokus pada pengetahuan tentang masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan tidak benar menurut harkat kemanusiaan. Ilmu hukum formal, sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum, juga berkembang dari tradisi peradaban barat, yang bersumber pada peradaban Yunani, dimana negara dipandang lebih penting dari semua organisasi yang dibuat.

Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia

Di Indonesia, ilmu hukum berkembang seiring dengan sejarah tata hukum Indonesia. Tata hukum Indonesia terbagi atas masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan kemerdekaan. Masa prapenjajahan melihat hukum yang berlaku pluralistik, dengan keragaman hukum yang berlaku bagi masyarakat, termasuk hukum adat dan hukum Islam. Hukum adat berlaku menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara, sedangkan hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk Islam.

Pengantaran Ilmu Hukum dan Pengantaran Hukum Indonesia

Pengantaran Ilmu Hukum dan Pengantaran Hukum Indonesia memperlihatkan bahwa ilmu hukum Indonesia berkembang seiring dengan adanya Negara Indonesia. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata Hukumnya yang baru, yaitu Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian, Tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada proklamasi kemerdekaan Indonesia

Kesimpulan
Dalam kesimpulan, sejarah ilmu hukum menunjukkan bahwa ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi dan berkembang melalui tradisi peradaban barat. Di Indonesia, ilmu hukum berkembang seiring dengan sejarah tata hukum Indonesia, yang terbagi atas masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan kemerdekaan. Ilmu hukum Indonesia juga berkembang seiring dengan adanya Negara Indonesia, dengan Tata Hukum Indonesia yang berpokok pangkal kepada proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Referensi


  1. Renata Christha Auli, S.H., "Sejarah Hukum: Pengertian, Fungsi, dan Kegunaannya," Hukum Online.
  2. Tim Hukumonline, "Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi," Hukum Online, 7 Desember 2023.

About Us


Rechtify is an intuitive legal education platform designed to simplify complex legal concepts. Whether you're a student, legal professional, or someone interested in understanding legal principles, Rechtify provides clear explanations and engaging learning experiences.

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

No Code Website Builder