Hukum Pidana

Dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda burgerlijk recht. Istilah hukum perdata di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno.

Adapun pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari
subjek hukum tersebut.

Hukum perdana bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan bersifat perdata lainnya.

Terdapat dua kaidah di dalam hukum perdata, yaitu:

1. Kaidah tertulis, adalah kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi

2. Kaidah tidak tertulis, adalah kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sementara Hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggarnya.

Pengertian Perdata Menurut Ahli

Dibawah ini kami merangkum sejumlah pengertian hukum perdata menurut para ahli:

Prof. Subekti, S.H.: Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.: Hukum perdata (materil) adalah ke semuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata

Sistem hukum perdata Indonesia dibentuk berdasarkan model Romawi-Belanda. Kolonialisme Belanda 350 tahun yang lalu mempengaruhi penetapan hukum di Indonesia sejak hukum kolonial Belanda tercermin dalam hukum perdata, komersial, dan pidana Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, negara inimulai merumuskan hukum modernnya, yang didasarkan pada hukum adat yang ada sebelum kolonialisme dan hukum Islam.

Sumber hukum lain di Indonesia antara lain UUD 1945, Undang-Undang (UU), dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, kode peraturan. Hukum adat adalah hukum adat yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan di
masyarakat sedangkan hukum Islam menyelesaikan konflik antara umat Islam di tingkat pribadi dan masalah keluarga (Cammack & Feener, 2011).

Perbedaan dan keunikan hukum Indonesia adalah bahwa Judicial Precedents tidak
diterapkan sebagai sumber hukum, tidak seperti negara-negara lain di dunia. KUHPerdata mengatur semua urusan pribadi di Indonesia. Hukum perdata berawal dari pembagian hukum menurut isinya oleh para ahli hukum Romawi sebelum abad pertengahan.

Pada saat itu, hukum dibagi menjadi hukum publik (Ilus Publicum Roman Law), yang mengatur bagaimana warga negara berhubungan dengan negara dan hukum privat/perdata (Ius Privatum) mengatur hubungan antara warga negara dan kepentingannya.

Sejarah Hukum Perdata Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa zaman, antara lain zaman Belanda, Jepang, Kemerdekaan, dan Reformasi. Pada zaman Belanda, yaitu sekitar tahun 1512, Belanda memperkenalkan sistem hukum sipil Romawi-Belanda, yang digunakan untuk mengatur perdagangan dan politik, kepentingan ekonomi.

Lalu Era Jepang ditandai dengan akuisisi besar-besaran senjata perang yang dipasok oleh Jepang, yang memainkan peran penting dalam proklamasi Kemerdekaan di Indonesia. Era kemerdekaan menyebabkan lahirnya Undang
Undang, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menguraikan semua peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga yang diadopsi dari masa kolonial.

Sampai dengan tahun 1995, beberapa undang-undang termasuk hukum perdata, niaga dan pidana telah dirumuskan dan dilaksanakan antara lain hukum perkawinan tahun 1974, hukum acara pidana tahun 1981, hukum pengadilan agama tahun 1989, dan lain-lain seperti hukum perbankan hukum perusahaan tahun 1995, modal
hukum pasar 1995 (Laiman et al., 2011).

Hukum perdata ada di bawah KUH Perdata Indonesia, yang menekankan pada individu dan bagaimana mereka berhubungan dengan orang lain. Menurut Kamus Hukum (2014), hukum perdata didefinisikan sebagai seperangkat
aturan yang melindungi hak-hak individu sebagai warga negara dan memberikan solusi hukum untuk perselisihan yang berkisar pada kontrak, gugatan, properti, dan hukum keluarga.

Sistem hukum perdata tidak memasukkan penggunaan juri dalam proses pengadilan, melainkan keputusan bersama (Putusan) dibuat oleh panel tiga hakim di mana satu adalah Ketua dan lebih tinggi dari dua hakim lainnya. Salah satu hukum perdata yaitu hukum Properti.

Sumber hukum perdata adalah dasar atau pedoman yang menjadi landasan dalam mengatur hubungan antar individu dan badan hukum dalam konteks hukum perdata. Sumber ini mencakup dua kategori utama, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Keduanya memiliki peran penting dalam menentukan kerangka dan isi hukum perdata serta cara penerapannya.

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber yang menentukan isi dari hukum perdata. Dalam konteks ini, materiil mengacu pada tempat atau asal-usul dari mana hukum diambil, yang menggambarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar hukum tersebut. Sumber ini membantu kita memahami esensi dari hukum perdata dan memberikan pengetahuan tentang asal usul dan perkembangan isi hukum.

Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil mengatur bagaimana hukum materiil ditegakkan dan dipertahankan. Sumber ini mencakup berbagai instrumen dan prosedur yang memastikan berlakunya hukum perdata. Contoh dari sumber hukum formil meliputi undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi (putusan pengadilan yang menjadi preseden), dan kebiasaan yang diakui dalam praktik hukum.

Dalam hukum perdata, terdapat dua ruang lingkup utama: hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. Berikut adalah penjelasan dari kedua ruang lingkup tersebut:

Hukum Perdata dalam Arti Luas

Hukum perdata dalam arti luas mencakup seluruh peraturan yang terdapat dalam berbagai sumber hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta peraturan undang-undang tambahan lainnya. Peraturan undang-undang tambahan ini bisa mencakup Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perburuhan.

Hukum Perdata dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti sempit lebih terfokus dan meliputi seluruh peraturan yang terdapat dalam KUH Per. Ruang lingkupnya mencakup berbagai bidang hukum, seperti:

Hukum Pribadi: Mengatur tentang status dan hak-hak individu sebagai subjek hukum.

Hukum Benda: Juga dikenal sebagai hukum harta kekayaan, mengatur tentang kepemilikan, hak atas benda, dan penggunaan benda.

Hukum Keluarga: Mengatur hubungan dalam keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan hak asuh anak.

Hukum Waris: Mengatur tentang pewarisan harta benda setelah kematian.

Hukum Perikatan: Mengatur kontrak dan kewajiban kontraktual antara individu atau badan hukum.

Hukum Pembuktian dan Daluwarsa: Mengatur tentang cara-cara pembuktian dalam sengketa hukum dan batas waktu atau daluwarsa dalam mengajukan tuntutan hukum.

Dengan demikian, hukum perdata dalam arti luas mencakup berbagai bidang hukum yang lebih luas, termasuk hukum dagang dan hukum adat, sedangkan hukum perdata dalam arti sempit terfokus pada peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per dan mencakup bidang-bidang hukum yang berkaitan dengan kehidupan pribadi, keluarga, dan perikatan.

Dalam hukum perdata, subjek hukum mencakup manusia dan badan hukum. Manusia, sebagai subjek hukum, memiliki hak dan kewajiban sejak ia dilahirkan, dengan masa berakhir saat meninggal. Subekti, dalam bukunya "Pokok-Pokok Hukum Perdata," menjelaskan bahwa hak-hak manusia dapat dimulai bahkan sejak dalam kandungan, dengan syarat ia dilahirkan dalam keadaan hidup.

Artinya, seorang bayi yang masih dalam kandungan dapat memiliki hak tertentu, seperti dalam konteks warisan, jika ia lahir dalam keadaan hidup.

Di sisi lain, badan hukum juga dianggap sebagai subjek hukum dengan kemampuan hukum yang mirip dengan manusia. Badan hukum adalah entitas yang dibentuk melalui hukum untuk tujuan tertentu, dan memiliki kekayaan sendiri, dapat melakukan tindakan hukum, dan ikut serta dalam kegiatan hukum melalui pengurusannya.

Badan hukum juga memiliki kapasitas untuk menggugat dan digugat. Contoh badan hukum termasuk perusahaan, yayasan, lembaga pemerintah, dan koperasi, yang diakui oleh hukum sebagai entitas yang terpisah dari individu yang mendirikannya atau menjadi anggotanya.

Dengan demikian, hukum perdata memberikan status subjek hukum baik kepada manusia maupun badan hukum, memungkinkan keduanya untuk berpartisipasi dalam berbagai transaksi hukum dan memiliki hak serta kewajiban dalam konteks hukum.

Objek hukum dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang diatur oleh hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek tersebut. Oleh karena itu, objek hukum harus berupa sesuatu yang pemanfaatannya diatur oleh hukum.

Pengaturan tentang benda dalam hukum perdata dapat ditemukan dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan berbeda dengan definisi "benda" dalam disiplin ilmu fisika. Misalnya, bulan dianggap sebagai benda angkasa dalam fisika, namun dalam hukum perdata, bulan tidak atau belum dianggap sebagai benda karena belum ada pihak yang memiliki atau dapat memiliki bulan.

Dalam pengaturan hukum benda di Buku II KUH Perdata, digunakan sistem tertutup. Ini berarti bahwa orang tidak diizinkan menciptakan hak-hak kebendaan selain yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa atau wajib dipatuhi (dwingend recht), yang berarti ketentuan ini harus diikuti dan tidak boleh dilanggar, termasuk dalam hal membuat peraturan baru yang menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Asas adalah inti, atau landasan, yang mengacu pada kebenaran sebagai dasar dari semua pendapat, pemikiran, dan ekspresi lainnya. Asas adalah dasar, bukan aturan tertulis. Sebaliknya, itu adalah latar belakang aturan tertulis yang ada di dalam dan di luar sistem hukum, yang ditunjukkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun terdapat 10 (sepuluh) asas hukum acara perdata yang paling dikenal, yaitu sebagai berikut:
 
1. Hakim bersifat menunggu para pihak
2. Hakim pasif
3. Sidang bersifat terbuka untuk umum
4. Mendengar kedua belah pihak
5. Putusan harus disertai alasan
6. Beracara dikenakan biaya
7. tidak ada keharusan mewakilkan
8. Hakim Harus Menunjuk Dasar Hukum Putusannya
9. Hakim tidak boleh menolak perkara
10. Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan 

About Us


Rechtify is an intuitive legal education platform designed to simplify complex legal concepts. Whether you're a student, legal professional, or someone interested in understanding legal principles, Rechtify provides clear explanations and engaging learning experiences.

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

Free AI Website Software