Dalam hukum perdata, subjek hukum mencakup manusia dan badan hukum. Manusia, sebagai subjek hukum, memiliki hak dan kewajiban sejak ia dilahirkan, dengan masa berakhir saat meninggal. Subekti, dalam bukunya "Pokok-Pokok Hukum Perdata," menjelaskan bahwa hak-hak manusia dapat dimulai bahkan sejak dalam kandungan, dengan syarat ia dilahirkan dalam keadaan hidup.
Artinya, seorang bayi yang masih dalam kandungan dapat memiliki hak tertentu, seperti dalam konteks warisan, jika ia lahir dalam keadaan hidup.
Di sisi lain, badan hukum juga dianggap sebagai subjek hukum dengan kemampuan hukum yang mirip dengan manusia. Badan hukum adalah entitas yang dibentuk melalui hukum untuk tujuan tertentu, dan memiliki kekayaan sendiri, dapat melakukan tindakan hukum, dan ikut serta dalam kegiatan hukum melalui pengurusannya.
Badan hukum juga memiliki kapasitas untuk menggugat dan digugat. Contoh badan hukum termasuk perusahaan, yayasan, lembaga pemerintah, dan koperasi, yang diakui oleh hukum sebagai entitas yang terpisah dari individu yang mendirikannya atau menjadi anggotanya.
Dengan demikian, hukum perdata memberikan status subjek hukum baik kepada manusia maupun badan hukum, memungkinkan keduanya untuk berpartisipasi dalam berbagai transaksi hukum dan memiliki hak serta kewajiban dalam konteks hukum.