Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Menurut Ahmad Sukardja:
1. Konstitusi dan sejarah perkembangannya.
2. Pola dasar ketatanegaraan.
3. Struktur kelembagaan negara dan hubungan antar organ.
4. Prinsip kewarganegaraan, hak asasi manusia, dan mekanisme hukum.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Menurut Usep Ranadiwjaja:
1. Kepribadian hukum jabatan-jabatan dalam negara.
2. Lingkungan kekuasaan negara: manusia, wilayah, dan waktu.
Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Logemann:
1. Susunan negara.
2. Pembentukan dan pengisian jabatan.
3. Tugas, wewenang, dan hubungan antar jabatan.
4. Batas tugas organisasi negara.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Menurut Usep Ranawidjaja:
1. Struktur umum organisasi negara.
2. Badan-badan ketatanegaraan.
3. Pengaturan kehidupan politik rakyat.
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan.