Hukum Tata Negara

Dalam bahasa hukum Belanda: “Staatsrecht”.

Dalam bahasa hukum Inggris: “Constitutional Law, State Law”.

Dalam bahasa hukum Prancis: “Droit Constitutionnel”.

Dalam bahasa hukum Jerman: “Verfassungsrecht”.

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

Menurut Van Vollenhoven dalam buku Staatsrecht Overzee menegaskan bahwa:

Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut. 

Scholten dalam buku Algemeen Deel menegaskan bahwa:

 “Het recht dat regelt de staatsorganisastie” Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi dari negara. Dalam organisasi negara telah dicakup kedudukan organ-organ negara, hubungan, hak dan kewajiban, tugas masing-masing. 

Van der Pot dalam buku Handbook van het Nederlands Staatsrecht menegaskan bahwa:

Hukum Tata Negara merupakan peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya). 

Sumber hukum terbagi atas:

1. Sumber hukum formil: sumber hukum yang dikenal dari bentuk;
2. Sumber hukum Materiil: sumber hukum yan menentukan isi hukum. 

Sumber hukum materiil:

dasar dan pandangan hidup bernegara, serta kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara;

Sumber hukum formil:

a. Hukum perundang-undangan ketatanegaraan;

b. Hukum adat ketatanegaraan (rembug desa);

c. Hukum kebiasaan (costum) ketatanegaraan atau konvensi ketatanegaraan; (perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali, sehingga diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan)

d.Yurisprudensi ketatanegaraan;

e.Traktat (treaty) atau perjanjian internasional ketatanegaraan;

f.Doktrin (doctrine) ketatanegaraan. 

Masa Pra-kemerdekaan:

Hukum tata negara Indonesia didasarkan pada hukum kolonial Belanda sebelum kemerdekaan.
Konstitusi yang berlaku adalah Staatsregeling 1925, yang hanya berlaku bagi orang Belanda di Hindia Belanda.


Masa Kemerdekaan:

Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang berisi prinsip-prinsip negara dan hak asasi manusia tanpa merinci sistem pemerintahan.


Masa Demokrasi Liberal:


Diadopsinya Konstitusi RIS tahun 1949, yang mendirikan negara federal. Perselisihan antara pemerintah pusat dan daerah mengganggu kinerja sistem federal ini.

Masa Orde Lama:

Penerapan sistem pemerintahan presidensial dengan UUD 1950, yang menegaskan peran presiden dan pemerintahan yang sentralistik. Pembatasan hak asasi manusia juga terjadi pada masa ini.


Masa Orde Baru:

Penerapan sistem pemerintahan presidensial yang otoriter dan sentralisti. Kekuasaan besar diberikan kepada presiden, sementara terjadi pelanggaran hak asasi manusia.


Reformasi:

Demonstrasi besar-besaran pada tahun 1998 mengakibatkan pergantian politik yang signifikan.
Revisi UUD 1945 pada tahun 1999 memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak asasi manusia dan sistem pemerintahan yang lebih demokratis.


Perkembangan Pasca-Reformasi:

Adopsi sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan terbuka, dengan pembatasan kekuasaan presiden. Pengenalan sistem otonomi daerah untuk memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah. Peningkatan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak sipil, politik, serta hak atas tanah dan lingkungan hidup.

Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.

Warga Negara

Organisasi Negara

Objek Hukum Tata Negara (HTN) adalah negara dan konstitusi. Negara sebagai objek kajiannya, dan HTN sendiri membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Begitu pula dengan konstitusi, yakni dalam mempelajari Hukum Tata Negara, konstitusi adalah unsur utama yang wajib dipelajari. Hal ini artinya, dengan melihat konstitusi, akan dapat diketahui semua aspek hukum tata negara suatu negara.

Yes, Mobirise is free for both non-profit and commercial sites.

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Menurut Ahmad Sukardja:

1. Konstitusi dan sejarah perkembangannya.

2. Pola dasar ketatanegaraan.

3. Struktur kelembagaan negara dan hubungan antar organ.

4. Prinsip kewarganegaraan, hak asasi manusia, dan mekanisme hukum.

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Menurut Usep Ranadiwjaja:


1. Kepribadian hukum jabatan-jabatan dalam negara.

2. Lingkungan kekuasaan negara: manusia, wilayah, dan waktu.

Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Logemann:


1. Susunan negara.

2. Pembentukan dan pengisian jabatan.

3. Tugas, wewenang, dan hubungan antar jabatan.

4. Batas tugas organisasi negara.

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Menurut Usep Ranawidjaja:


1. Struktur umum organisasi negara.
2. Badan-badan ketatanegaraan.
3. Pengaturan kehidupan politik rakyat.
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan.

Referensi


  1. Muhtar, Mohamad Hidayat, Ichlas Tribakti, dan Agus Salim. Konsep Hukum Indonesia. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi, 2024. Hlm. 144.

  2. Auli, Renata Christha, S.H. "Ruang Lingkup Hukum Tata Negara." HukumOnline.com. Si Pokrol, 5 Agustus 2022. 

  3. Pamungkas Satya, "Pengantar Perkuliahan Hukum Tata Negara" (Karawang: Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa, 2023). 

About Us


Rechtify is an intuitive legal education platform designed to simplify complex legal concepts. Whether you're a student, legal professional, or someone interested in understanding legal principles, Rechtify provides clear explanations and engaging learning experiences.

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

HTML Generator