Masih Berumur 14 tahun, Santri di Pondok Pesantren Al-Hanifiyyah Tewas Dianiaya 4 Seniornya !!

Rechtify News / Berita
Author : Raisa Tantri 

May 17-18, 2025 06:05 AM

Mobirise Website Builder

Bekasi - Pada bulan lalu media di hebohkan dengan kasus meninggalnya salah satu santri pondok pesantren Al-Hanifiyyah di Kediri Jawa Timur.

Bintang Balqis Maulana yang masih berumur 14 tahun, asal Banyuwangi tewas dianiaya oleh empat seniornya. pihak ponpes mengaku bahwa korban tewas karena jatuh dari kamar mandi.

Fatihunada atau Gus fatih (pengasuh santri ponpes al-hanafiyyah) mengaku awalnya mendapat kabar tewasnya korban karna terpeleset di kamar mandi bukan karna dianiaya.
“saya dikabari saat baru bangun tidur bahwa binatang meninggal dunia. kemudian saya tanya saudaranya, FT bahwa korban terpeleset di kamar mandi”. kata Gus fatih

Gus fatih mengaku mendapat kabar tersebut pada jumat (23/2) pagi. saat menerima kabar korban telah meninggal dunia di salah satu rumah sakit di kecamatan ngadiluwih.
lalu kabar ini Gus fatih teruskan kepada paman korban, Suryanto. sebab Gus fatih mengaku tidak punya kontak orang tua korban.

Kronologi Kejadian
  1. Pada tanggal (21/2) bintang di datangi oleh dua pelaku 
  2. Di hari sebelumnya memang korban sudah berkabar dengan ibunya kalau ingin pulang, meminta dijemput.
  3. Karna pelaku melihat korban sering sambat ke ibunya, salah satu pelaku yang kerabat korban ikut menegur.
  4. Puncaknya, dua pelaku langsung memukuli bintang. tidak lama kemudian datang dua pelaku yang diduga juga melakukan pemukulan. penganiayan tersebut berhenti ketika para santri datang menolong bintang.
  5. Karna pengeroyokan tersebut, bintang menderita luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. termasuk di pipi kanan dan kiri, sempat di obati di pondok lalu dibawa ke rumah sakit pada jumat (23/2) pagi hari setelah kondisi nya melemah.
  6. Pemukulan terjadi sejak selasa pada tanggal (20/2) hingga kamis (22/2) siang.
  7. Bintang tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia jumat pagi. jenazahnya dibawa ke pesantren sekitar jam 09.00 kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di banyuwangi.
Referensi:
  • Jawahir Thontowi & Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, (Bandung: PT Refika Aditama, 2006), h. 172.
  • Dominik Zaum, The Sovereignity Paradox The Norms and Politics of International Statebuilding, (New York: Oxford University Press, 2007), h. 35.
  • Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, (Bandung: Penerbit PT Alumni, 2001), h. 24.

About Us


Rechtify is an intuitive legal education platform designed to simplify complex legal concepts. Whether you're a student, legal professional, or someone interested in understanding legal principles, Rechtify provides clear explanations and engaging learning experiences.

© Copyright 2025 Rechtify - All Rights Reserved

Free AI Website Creator